Papan Tulis


Papan Tulis

Papan tulis merupakan salah satu perangkat kegiatan belajar mengajar di dalam kelas yang dilaksanakan antara guru dengan siswa. Papan tulis ini terbuat dari beberapa bilah kayu yang sudah dihaluskan permukaannya dan dibentuk sedemikian rupa dengan 3 buah penyangga seperti pada gambar. Sehingga dapat digunakan dengan nyaman oleh guru maupun siswa dalam kegiatan belajar mengajar.

Ruang Kelas


Ruang Kelas

Ini merupakan gambaran tentang suasana ruang kelas. Dalam ruangan ini terdapat 1 buah papan tulis, 1 buah meja guru,1 buah pintu, 1 buah jam dinding, 1 set rak buku beserta buku-bukunya, 1 buah globe, 1 buah papan tempelan, 9 pasang meja-kursi, serta 1 buah penghapus papan tulis.

Ada yang “Tak Biasa” di Galaxy Tab 3 10 Inci


Gambar

KOMPAS.com — Samsung melengkapi jajaran komputer tablet Galaxy Tab 3 dengan berbagai ukuran, mulai dari yang kecil hingga besar. Setelah tablet berukuran 7 inci dan 8 inci, kini Samsung merilis Galaxy Tab 3 ukuran 10 inci yang mempunyai desain “tak biasa”.

Tablet Samsung sebelumnya selalu didesain dengan orientasi posisi portrait saat pengguna menggenggamnya. Nah, Galaxy Tab 3 ukuran 10 inci ini menjadi tablet pertama Samsung yang didesain dengan orientasi posisi landscape. Hal inilah yang membuat Galaxy Tab 3 10 inci tampak unik.

Selain itu, Galaxy Tab 3 ukuran 10 inci menjadi tablet pertama Samsung yang memakai prosesor Intel jenis dual core kecepatan 1,6GHz. Dapur pacunya didukung oleh RAM 1GB, memori internal tersedia dalam dua pilihan, yakni 16GB atau 32GB, dan dapat diperluas dengan kartu memori MicroSD.

Samsung membekali tombol fisik Menu, Home, dan Back di bagian bawah layar.

Tablet yang berjalan dengan sistem operasi Android 4.2.2 (Jelly Bean) ini memiliki resolusi layar 1.280 x 800 pixel dengan kerapatan 149 pixel per inci (ppi).

Galaxy Tab 3 10 inci ini memakai sensor 3MP untuk kamera belakang dan 1,3MP untuk kamera depan. Daya hidupnya ditopang oleh baterai berkapasitas 6.800mAh. Selain mendukung koneksi Bluetooth, GPS, dan WiFi, tablet ini mendukung koneksi 3G karena dibekali slot kartu SIM.

Samsung berjanji untuk mulai memasarkan Galaxy Tab 3 pada Juni 2013. Namun, perusahaan Korea Selatan ini belum mengungkap harga perangkat tersebut.

 

Sumber : Kompas

Cara-Cara penyelesaian Sengketa Internasional Secara Damai


1.      Negosiasi.
 Negosiasi adalah cara penyelesaian sengketa yang paling dasar dan yang paling tua digunakanoleh umat manusia. Penyelesaian melalui negosiasi merupakan cara yang paling penting. Banyak sengketa diselesaikan setiap hari oleh negosiasi ini tanpa adanya publisitas atau menarik perhatian publik.
Alasan utamanya adalah karena dengan cara ini, para pihak dapat mengawasi prosedur penyelesaian sengketanya dan setiap penyelesaiannya didasarkan pada kesepakatan atau konsensus para pihak.

2.      Pencarian Fakta
Suatu sengketa kadangkala mempersoalkan konflik para pihak mengenai suatu fakta. Meskipun suatu sengketa berkaitan dengan hak dan kewajiban, namun acapkali permasalahannya bermula pada perbedaan pandangan para pihak terhadap fakta yang menentukan hak dan kewajiban tersebut. Penyelesaian sengketa demikian karenanya bergantung kepada penguraian fakta-fakta yang para pihak tidak disepakati.
 Oleh sebab itu dengan memastikan kedudukan fakta yang sebenarnya dianggap sebagai bagian penting dari prosedur penyelesaian sengketa. Dengan demikian para pihak dapat memperkecil masalah sengketanya dengan menyelesaikannya melalui suatu Pencarian Fakta mengenai fakta-fakta yang menimbulkan persengketaan.
3.      Jasa-jasa Baik
Jasa-jasa baik adalah cara penyelesaian sengketa melalui atau dengan bantuan pihak ketiga. Pihak ketiga ini berupaya agar para pihak menyelesaikan sengketanya dengan negosiasi. Jadi fungsi utama jasa baik ini adalah mempertemukan para pihak sedemikian rupa sehingga mereka mau bertemu, duduk bersama dan bernegosiasi.
 Keikutsertaan pihak ketiga dalam suatu penyelesaian sengketa dapat dua macam: atas permintaan para pihak atau atas inisiatifnya menawarkan jasa-jasa baiknya guna menyelesaikan sengketa. Dalam kedua cara ini, syarat mutlak yang harus ada adalah kesepakatan para pihak.
4.      Mediasi
 Mediasi adalah suatu cara penyelesaian melalui pihak ketiga. Ia bisa negara, organisasi internasional (misalnya PBB) atau individu (politikus, ahli hukum atau ilmuwan). Ia ikut serta
secara aktif dalam proses negosiasi. Biasanya ia dengan kapasitasnya sebagai pihak yang netral berupa mendamaikan para pihak dengan memberikan saran penyelesaian sengketa.
Jika usulan tersebut tidak diterima, mediator masih dapat tetap melanjutkan fungsi mediasinya dengan membuat usulan-usulan baru. Karena itu, salah satu fungsi utama mediator adalah mencari berbagai solusi (penyelesaian), mengidentifikasi hal-hal yang dapat disepakati para pihak serta membuat usulah-usulan yang dapat mengakhiri sengketa.
5.      Konsiliasi
Konsiliasi adalah cara penyelesaian sengketa yang sifatnya lebih formal dibanding mediasi. Konsiliasi adalah suatu cara penyelesaian sengketa oleh pihak ketiga atau oleh suatu komisi konsiliasi yang dibentuk oleh para pihak.
Komisi tersebut bisa yang sudah terlembaga atau ad hoc (sementara) yang berfungsi untuk menetapkan persyaratanpersyaratan penyelesaian yang diterima oleh para pihak. Namun putusannya tidaklah mengikat para pihak.
6.      Arbitrase
Arbitrase adalah penyerahan sengketa secara sukarela kepada pihak ketiga yang netral serta putusan yang dikeluarkan sifatnya final dan mengikat. Badan arbitrase dewasa ini sudah semakin populer dan semakin banyak digunakan dalam menyelesaikan sengketasengketa internasional.
 Penyerahan suatu sengketa kepada arbitrase dapat dilakukan dengan pembuatan suatu compromis, yaitu penyerahan kepada arbitrase suatu sengketa yang telah lahir; atau melalui pembuatan suatu klausul arbitrase dalam suatu perjanjian sebelum sengketanya lahir (clause compromissoire).
7.      Pengadilan Internasional.
Metode yang memungkinkan untuk menyelesaikan sengketa selain cara-cara tersebut di atas adalah melalui pengadilan. Penggunaan cara ini biasanya ditempuh apabila cara-cara penyelesaian yang ada ternyata tidak berhasil.
Pengadilan dapat dibagi ke dalam dua kategori, yaitu pengadilan permanen dan pengadilan ad hoc atau pengadilan khusus. Sebagai contoh pengadilan internasional permanen adalah Mahkamah Internasional (the International Court of Justice).
8.      Organisasi-Organisasi dan Badan-Badan Regional

Yaitu penyerahan sengketa ke badan-badan regional atau cara-cara lainnya yang menjadi pilihan para pihak, biasanya mengacu kepada badan-badan peradilan yang terdapat dan diatur oleh berbagai organisasi internasional, baik yang sifatnya global maupun regional.